Download Permendikbud Nomor 26 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017
Download Permendikbud Nomor 26 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2017
Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs forexanalisis.blogspot.co.id akan berbagi info atau file sebagai berikut sedikit keterangan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Tujuan BOS
Tujuan BOS pada:
1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS
- Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah
- Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dan/atau
- Membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk :
- Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS
- Meningkatkan angka partisipasi kasar
- Mengurangi angka putus sekolah
- Mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah
- Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu dan/atau
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Sasaran
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telahterdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.
SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan MA/SMALB/SMK yang bersangkutan.
Untuk lebih lengkapnya lagi anda bisa langsung download link yang sukah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id